-
- Untuk kegunaan hukum dalam bilang ilmiah (ilmu), lihat hukum (ilmiah)
Hukum[4]
adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian
kekuasaan kelembagaan.[5] dari bentuk
penyalahguna-an kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan
masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara
utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum
pidana, hukum pidana yang
berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi
hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum,
perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik
serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.
Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari
pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara
berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan
peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa
"Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada
dibandingkan dengan peraturan tirani yang
merajalela."[6][7]
Patung Dewi Keadilan (Lady Justice) atau Justitia,[1]personifikasi kekuatan moral yang mendasari sistem hukum, terutama di Dunia Barat[2][3]
Daftar Isi:
2. Sistem hukum
3. Hukum Indonesia
4. Kategori
5. Lihat pula
6. Catatan kaki